MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026), malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha.
Diketahui, gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres. Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.