Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

Puteranegara Batubara
Mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha (Dok. MK)

MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026), malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha.

Diketahui, gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. 

Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka. 

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres. Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

5 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

7 jam lalu

Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

24 jam lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal