Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

Puteranegara Batubara
Mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha (Dok. MK)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi yang harus dilakukan secara langsung oleh penyelenggara pemilu seperti KPU terkait dengan syarat dokumen capres dan cawapres. 

"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026). 

Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti, yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. 

"Kelengkapan dokumen itu sekelas presiden, memang (KPU) mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

5 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

7 jam lalu

Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

24 jam lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal