"Oleh karena itu kalau dianggap kemungkinan kedua, pihak terkait berarti tidak kita undang untuk persidangan berikut karena tidak ada. Jadi saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari saudara kepaniteraan setelah rapat putusan hakim," ucapnya.
Kuasa hukum pemohon, Ricky Margono meminta MK memprioritaskan gugatan judicial review tentang UU Pemilu tersebut. "Mengingat pada tanggal 4-10 Agustus merupakan batas pendaftaran capres dan cawapres," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim MK Arif Hidayat menyampaikan jika persidangan judicial review tersebut sudah diprioritaskan oleh MK termasuk menangani sidang gugatan Pilkada Serentak 2018.
"Kita juga sudah mengerti, tapi Saudara harus mengerti bahwa kita menangani sidang pilkada. Akan kita laporkan seluruh hal yang saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," ujar Arief.
Untuk informasi, dalam permohonan judicial review UU Pemilu, Partai Perindo mengganggap jika kehadiran frasa 'tidak berturut-turut' dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengandung tafsir yang tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Menurut pemohon, instrumen hukum perundang-undangan seharusnya tidak boleh membatasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut.