Sidang Judicial Review UU Pemilu, Perindo Minta MK Jadikan Prioritas

Aditya Pratama
MK kembali menggelar sidang uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo, Senin (30/7/2018). (Foto: Koran Sindo/Dok).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Partai Perindo.

Sidang uji materi yang digelar Senin (30/7/2018) dipimpin oleh ketua panel  Hakim Konstitusi Arif Hidayat dan dua hakim lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Sidang mengagendakan perbaikan permohonan yang telah diserahkan Partai Perindo kepada majelis hakim MK.

Arif Hidayat menyampaikan, sesuai hukum acara, setelah diterima perbaikan permohonan, nantinya perbaikan tersebut akan dilaporkan kepada rapat putusan hakim pleno. Permohonan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus oleh Majelis Hakim Konstitusi.

"Setelah itu nanti akan kita laporkan dan bagaimana putusan sidang atau rapat putusan hakim akan disampaikan pada saudara," ujarnya di persidangan MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Arif juga menuturkan, akan ada dua kemungkinan dalam sidang judicial review tersebut. Pertama, sidang diteruskan ke persidangan pleno. Kedua, jika hakim menganggap sidang tersebut sudah cukup, akan langsung diputuskan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Sampah Menggunung di Kramat Jati Ganggu Ekonomi Pedagang, Dina Masyusin Dorong Penanganan Cepat

Nasional
5 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
17 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
19 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal