JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto mengajukan duplik dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi mereka.
JPU KPK meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Johnny dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Alhasil, Johnny, Anang, dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.
"Untuk menghormati penuntut umum, kami sampaikan tanggapan secara tertulis, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Anang Achmad Latif di persidangan, Jumat (3/11/2023).
"Kami juga menyampaikan secara tertulis, Yang Mulia. Izin majelis, untuk menghormati juga, kami tanggapi secara tertulis juga," ujar kuasa hukum Yohan Suryanto menambahkan.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Anang, dan Yohan memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan duplik tersebut. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/11/2023).
"Diberikan waktu 3 hari ya, sampai hari Senin (6/11/2023). Kalau ini satu hari aja, ini 3 hari Pak. Bisa lah, atau mau ditambah lagi bukti tertulis silakan dilampirkan aja ya," kata Hakim Fahzal Hendri.
"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023," tuturnya.
Diketahui, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.