Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor Itjen Kemenag Akui Tuduhan Fee Katering ke Gus Yaqut Cuma Rumor

Tim iNews
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanas pada Selasa (6/10/2026) malam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanas pada Selasa (6/10/2026) malam. Hal itu dipicu pengakuan saksi Auditor Ahli Muda Itjen Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Aziz Noor, yang menyebut tuduhan fee katering haji untuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Staf Khusus Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) hanya berdasarkan rumor dan asumsi.

Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut terus dicecar oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa karena dinilai memicu fitnah dan pemberitaan liar di publik.

Saat JPU menggali keterangan saksi terkait fee katering haji tersebut sebagaimana tercantum dalam BAP, pengacara Gus Yaqut, Melissa Anggraini, sempat mengajukan keberatan karena tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan. Namun, majelis hakim tetap mempersilakan JPU melanjutkan pertanyaan, sehingga fee katering jadi bola liar di persidangan.

Menjawab pertanyaan JPU, Abdul Aziz menyebutkan bahwa keterangannya tersebut hanya berdasarkan rumor yang ia dapat dari Risky Fisa Abadi. 

Kesaksian Abdul Aziz ini pun terus dicecar oleh kubu Gus Yaqut maupun Gus Alex. Apalagi status saksi sebagai auditor ahli yang bisa melakukan telaah dan bahkan konfirmasi langsung terhadap Gus Yaqut maupun Gus Alex.

"Saudara kan auditor, kenapa tidak melakukan telaah terhadap informasi-informasi penting yang saudara dapat," kata pengacara Gus Yaqut.

Abdul Aziz berdalih tidak melakukan telaah karena tidak mendapat perintah dari atasan. Namun, jawaban ini tidak memuaskan tim kuasa hukum.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani pun kembali mengingatkan agar keterangan saksi tidak perlu digali lagi, karena sudah jelas informasi tersebut hanya berdasarkan rumor.

Meski demikian, kubu Gus Yaqut merasa penasaran dan tetap mencecar Abdul Aziz. Saat Melissa bertanya, Abdul Aziz sempat tiba-tiba berdiri memohon izin kepada majelis hakim untuk mencabut BAP.

Permintaan BAP langsung membuat Ni Kadek berang, karena saksi lagi-lagi ingin mencabut BAP. Ni Kadek pun tidak mengabulkan permintaan tersebut. Bagi hakim, kesaksian Abdul Aziz sudah jelas berdasarkan rumor, dan bisa tidaknya jadi fakta persidangan biarkan majelis yang memutuskan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

7 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

20 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

4 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal