Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

Tim iNews.id
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). 

Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus 2024. Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima arahan atau instruksi dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.

Ridwan juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian fee kepada Yaqut.

Ridwan awalnya menjelaskan pengisian kuota haji tidak berasal dari arahan resmi melalui dokumen maupun instansi. Menurut dia, pengisian kuota tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencocokkan keterangan Ridwan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang memuat nama Yaqut.

"Izin Pak, itu BAP awal. Sudah saya sampaikan di BAP terbaru, bahwa arahan terkait pengaturan kuota haji diarahkan bos," ujar Ridwan dalam persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

4 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

4 hari lalu

Saksi Ungkap Eks Menag Yaqut Marah soal Pansus Haji dalam Rapat Internal Kemenag

5 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal