Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana

Jonathan Simanjuntak
Sidang terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

"Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Sebagai informasi, Ilyas Abdurahman tewas usai ditembak pelaku penggelapan mobil di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang pada Kamis (2/1) silam. Saat itu, Ilyah memang hendak mengambil mobilnya yang diduga hendak digelapkan.

Mobil itu disewa oleh pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Saat itu pemilik rental curiga akan mobil yang akan digelapkan dengan peristiwa pencabutan GPS di dalam mobil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
2 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Nasional
7 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
20 hari lalu

2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal