Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Rencana

Jonathan Simanjuntak
Sidang terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa)

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

"Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3, Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Sebagai informasi, Ilyas Abdurahman tewas usai ditembak pelaku penggelapan mobil di rest area kilometer 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, Tangerang pada Kamis (2/1) silam. Saat itu, Ilyah memang hendak mengambil mobilnya yang diduga hendak digelapkan.

Mobil itu disewa oleh pria bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Saat itu pemilik rental curiga akan mobil yang akan digelapkan dengan peristiwa pencabutan GPS di dalam mobil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus saat HUT Marinir, Kadispenal: Tidak Luka Serius

Megapolitan
16 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
16 hari lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Megapolitan
16 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Megapolitan
17 hari lalu

Tampang Pelaku Penembakan Hansip Cakung saat Ditangkap di Atas Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal