Sidang Kasus Penipuan Natalia Rusli, JPU Hadirkan 2 Saksi

Dimas Choirul
Sidang Natalia Rusli di PN Jakbar (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (23/5/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan dua saksi yakni Juniver Girsang dan Rayong Djunaedi. Dalam sidang ini, Juniver diminta oleh Majelis hakim memberikan keterangannya terlebih dahulu, sementara Rayong, menyusul setelahnya.

Adapun Natalia Rusli terlihat duduk di sebelah kanan di dekat penasihat hukumnya. Ia mengenakan kemeja putih yang dibarengi dengan celana kain hitam. Natalia juga tampak tenang saat majelis hakim memulai sidang.

Sebelumnya, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Konsolidasi Perkuat Struktur di Jakbar, Soroti Isu Lingkungan

Megapolitan
3 hari lalu

Pembasmian Ikan Sapu-Sapu Berlanjut, Pemkot Jakbar Tangkap 217 Kg

Megapolitan
3 hari lalu

Lansia Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Pejalan Kaki hingga Depot Air Minum di Jakbar

Megapolitan
10 hari lalu

5 Orang Sekeluarga Tewas akibat Kebakaran di Jakbar, Warga Sulit Menolong karena Pintu Terkunci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal