Sidang Kasus Penipuan Natalia Rusli, JPU Hadirkan 2 Saksi

Dimas Choirul
Sidang Natalia Rusli di PN Jakbar (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (23/5/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan dua saksi yakni Juniver Girsang dan Rayong Djunaedi. Dalam sidang ini, Juniver diminta oleh Majelis hakim memberikan keterangannya terlebih dahulu, sementara Rayong, menyusul setelahnya.

Adapun Natalia Rusli terlihat duduk di sebelah kanan di dekat penasihat hukumnya. Ia mengenakan kemeja putih yang dibarengi dengan celana kain hitam. Natalia juga tampak tenang saat majelis hakim memulai sidang.

Sebelumnya, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kronologi Penemuan Mayat Pria Terbungkus Sleeping Bag di Jakbar, Korban Sempat Ngeluh Sakit

24 jam lalu

Geger Mayat Mirip Mumi Ditemukan di Kos Jakbar, Polisi: Diduga Bunuh Diri

11 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

11 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal