JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Selasa (23/5/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua saksi yakni Juniver Girsang dan Rayong Djunaedi. Dalam sidang ini, Juniver diminta oleh Majelis hakim memberikan keterangannya terlebih dahulu, sementara Rayong, menyusul setelahnya.
Adapun Natalia Rusli terlihat duduk di sebelah kanan di dekat penasihat hukumnya. Ia mengenakan kemeja putih yang dibarengi dengan celana kain hitam. Natalia juga tampak tenang saat majelis hakim memulai sidang.
Sebelumnya, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.