Sidang Kasus Penipuan Natalia Rusli, JPU Hadirkan 2 Saksi

Dimas Choirul
Sidang Natalia Rusli di PN Jakbar (Foto: Ist)

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.

Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. 

Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Konsolidasi Perkuat Struktur di Jakbar, Soroti Isu Lingkungan

Megapolitan
3 hari lalu

Pembasmian Ikan Sapu-Sapu Berlanjut, Pemkot Jakbar Tangkap 217 Kg

Megapolitan
3 hari lalu

Lansia Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Pejalan Kaki hingga Depot Air Minum di Jakbar

Megapolitan
10 hari lalu

5 Orang Sekeluarga Tewas akibat Kebakaran di Jakbar, Warga Sulit Menolong karena Pintu Terkunci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal