Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.