Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

Riyan Rizki Roshali
Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangguhkan (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera disidangkan. Perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, dia mengatakan kasus ini telah menyita waktu dan perhatian khalayak.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo mengatakan, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini akan disidangkan di PN Jakarta Timur.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

3 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

4 hari lalu

Pengacara Jokowi Yakin Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan, Ungkap 2 Alasannya

4 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal