JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui melakukan ibadah umrah dengan menggunakan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hal itu diungkapkan Imam saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019).
Ketika menunaikan ibadah tersebut di Tanah Suci, Imam tidak sendirian. Dia juga membawa istrinya serta sejumlah pejabat dan staf di Kemenpora.
“Apa umrah ada (daftarnya) di anggaran Kemenpora?” tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Budi Agung Nugroho.
“Tidak,” jawab Imam.
“Tapi berangkat pakai anggaran Kemenpora?” tanya Jaksa Budi.
“Iya,” jawab Imam.
Keberangkatan Imam bersama rombongan Kemenpora diketahui berlangsung pada November 2018. “Pada akhir November 2018 saya diundang Federasi Paralayang Asia ke Jeddah dan oleh pemuda-pemuda di Jeddah bersama PCNU (Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama). Saya diundang dan tentu siapa pun muslim sampai ke Jeddah sekalian melaksanakan ibadah umrah,” ungkap Imam.
Imam mengaku keberangkatannya ketika itu menggunakan anggaran Sekretariat Kemenpora. “Kalau saya menggunakan anggaran Sekretariat Kemenpora, sedangkan untuk keberangkatan deputi menggunakan anggaran kedeputian masing-masing,” ucap Imam.