Salah satu deputi yang ikut umrah pada waktu itu adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, yang kini bersatus tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. “Semua deputi ada untuk umrah,” ujar Imam menambahkan.
Sementara, Ending Fuad Hamidy yang menjabat sekretaris jenderal (Sekjen) KONI mengatakan, biaya umrah Imam dan rombongan tersebut dimintakan ke KONI oleh asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebanyak Rp3 miliar.
Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dengan satu unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9. Dia juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo, dan; Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.