JAKARTA, iNews.id - AKP Dyah Chandrawati akan menjalani sidang kode etik besok, Rabu (7/9/2022). Namun, pelanggaran yang diduga dilakukan Dyah bukan termasuk merintangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada kaitan obstruction of justice hanya pelanggaran kode etik
yang bersangkutan masuk pelanggaran sedang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan komisi hakim sidang kode etik bekerja keras secara maraton menggelar sidang itu. Sidang kode etik lainnya akan dilanjutkan pekan depan.
"Untuk terkait sidang obstruction of justice dilanjutkan minggu depan," katanya.
Sebelumnya, Polri baru saja selesai menggelar sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria. Sidang digelar hingga dua hari.
Agus menerima sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti ikut merintangi penyelidikan kasus Brigadir J.