Sidang Kode Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima keputusan yang diberikan dan tidak mengajukan banding.

Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Napoleon tersandung kasus tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama, M Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
12 jam lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
5 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal