Sidang Kode Etik, Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima keputusan yang diberikan dan tidak mengajukan banding.

Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Napoleon tersandung kasus tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama, M Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

3 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

5 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal