Sidang Korupsi E-KTP, Jaksa Tuntut Hak Politik Politikus Golkar Markus Nari Dicabut

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Markus Nari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Agenda sidang perkara perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019), yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan anggota DPR Markus Nari. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama lima tahun.

Jaksa menilai Markus Nari terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP, namun dia tidak mengakui perbuatannya. Sikap tersebut menjadi salah satu catatan JPU yang memberakan terhadap Markus Nari.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar Jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Pertimbangan lain yang memberatkan, yaitu Markus tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Markus Nari dinilai menghambat pengelolaan data kependudukan.

"Akibat perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional," ucapnya.

Jaksa meyakini Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1.400.000 dolar Amerika dari proyek e-KTP. Atas korupsi proyek e-KTP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

20 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

1 hari lalu

Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil

9 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal