Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang

Tim iNews
Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita saat menjadi saksivdalam sidang kasus kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut di Pengadilan Tipio Jakarta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan apabila dalam proses penyusunannya terbukti dilakukan secara curang.

Hal tersebut ditegaskan Romli saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Romli memberikan keterangan untuk empat berkas perkara terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Laporan pemeriksa itu batal demi hukum, karena dilakukan dengan cara curang. Curang dia, padahal sudah disumpah kan," ujar Romli di hadapan majelis hakim.

Soroti Komponen Kerugian Negara BPK

Pernyataan ahli bermula dari pertanyaan tim kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab. Wa Ode mempersoalkan validitas LHP BPK yang mencantumkan dugaan aliran uang atau fee kepada terdakwa sebagai salah satu komponen kerugian keuangan negara.

Padahal, seluruh pihak yang disebut dalam LHP BPK justru membantah pernah menyerahkan uang di hadapan persidangan. Bahkan, ada saksi yang mengarahkan bahwa uang yang sempat dikuasai telah dikembalikan ke pihak terkait.

Merespons persoalan tersebut, Romli memaparkan konsekuensi hukum jika auditor BPK memaksakan transaksi yang tidak pernah ada ke dalam perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).

"Batal alat buktinya, tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan," kata Romli menjawab cecaran pertanyaan kuasa hukum.

Penyalahgunaan Wewenang Wajib Diuji di Peradilan TUN

Selain membedah keabsahan audit BPK, Romli juga memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Keputusan Administrasi Negara/Peraturan Menteri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 jam lalu

Sidang Kuota Haji, KH Miftah Faqih Sebut Kebijakan Gus Yaqut Utamakan Keselamatan Jemaah

24 jam lalu

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

1 hari lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

7 hari lalu

Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal