Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang

Tim iNews
Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita saat menjadi saksivdalam sidang kasus kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut di Pengadilan Tipio Jakarta. (Foto: ist)

Menurutnya, aparat penegak hukum maupun auditor tidak bisa secara sepihak memvonis suatu keputusan pejabat publik bertentangan dengan undang-undang tanpa melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

"Jadi kalau ada keputusan penyelenggara negara, maka batu ujinya adalah penyalahgunaan wewenang ada atau tidak. Harus melalui peradilan TUN. Harus. Tidak bisa semata dituding atau diduga begitu saja," ujar Romli.

Romli menambahkan, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) wajib membuktikan terlebih dahulu unsur penyalahgunaan wewenang tersebut. Apabila terbukti sah di peradilan TUN dan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian di pihak lain, barulah instrumen hukum pidana dapat masuk.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sidang Kuota Haji, KH Miftah Faqih Sebut Kebijakan Gus Yaqut Utamakan Keselamatan Jemaah

23 jam lalu

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

1 hari lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

7 hari lalu

Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal