Sidang Kuota Haji, KH Miftah Faqih Sebut Kebijakan Gus Yaqut Utamakan Keselamatan Jemaah

Tim iNews
KH Miftah Faqih selaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang konsultan ibadah tahun 2022, 2023, dan 2024 saat memberikan kesaksian di sidang kasus kuota haji di PN Jakarta. (Foto: ist)

Evaluasi dari penyelenggaraan haji 2022 dan 2023 melahirkan arah perbaikan berupa tagline haji ramah lansia. Mudzakarah tahun 2023 yang diinisiasi Ditjen PHU Kemenag di Yogyakarta melibatkan lintas disiplin ilmu, mulai dari ahli agama, ahli kesehatan, ahli gizi, ormas Islam, hingga kementerian terkait.

Pelibatan berbagai pihak ini diperlukan lantaran tantangan haji menyangkut aspek fisik, kesehatan, dan lingkungan, bukan sekadar urusan ritual keagamaan. Prinsip taisir (memberikan kemudahan dan keringanan) menjadi landasan agar jemaah tetap terjaga keselamatan nyawanya tanpa kesulitan berlebih. 

Sebagai bentuk mitigasi risiko, kebijakan seperti penerapan murur (melintas di Muzdalifah tanpa turun) serta skema tanazul diberlakukan untuk melindungi jemaah lansia, risiko tinggi (risti), dan penyandang disabilitas dari potensi bahaya kepadatan ekstrem. 

Dengan demikian, kebijakan yang diambil harus mampu menghindarkan jemaah dari kesulitan yang tidak perlu sekaligus meminimalkan risiko yang dapat membahayakan nyawa.

Kiai Miftah menekankan, perlindungan terhadap keselamatan jemaah merupakan tanggung jawab menteri sebagai representasi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu kebijakan menteri diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 adalah murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam seperti pola pergerakan jemaah pada umumnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi kepadatan ekstrem di Muzdalifah sekaligus mengurangi risiko keselamatan, khususnya bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.

Selain murur, skema tanazul juga memberikan kemudahan bagi jemaah lansia, jemaah risiko tinggi (risti), serta penyandang disabilitas agar tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.

Menurut Miftah, berbagai kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks upaya negara menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik berdasarkan evaluasi dan kondisi nyata di lapangan.

Dengan demikian, kebijakan haji 2024 tidak lahir tanpa pertimbangan. Ada proses evaluasi, kajian lintas disiplin, serta kebutuhan mitigasi risiko yang menjadi landasan dalam merumuskan regulasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 jam lalu

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

21 jam lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

7 hari lalu

Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana

9 hari lalu

Temui Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor, Ketum GP Ansor Beri Dukungan Moral dan Doa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal