JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (6/1/2021). Agenda sidang, yaitu penyerahan permohonan PK.
Zumi Zola mengajukan PK atau upaya hukum luar biasa karena keberatan atas vonis enam tahun penjara kasus suap proyek di Provinsi Jambi.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK pada 22 Januari 2021," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021).