Sidang Lanjutan PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Digelar 22 Januari di Pengadilan Tipikor

Raka Dwi Novianto
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Zumi Zola enam tahun penjara. Selain itu dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.  Dalam kasus ini, Zumi Zola juga dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,34 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
14 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
21 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
21 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal