JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim di sidang Mario Dandy Satrio meminta pengacara terdakwa menghadirkan orang tua Mario termasuk Rafael Alun Trisambodo ke persidangan. Orang tua Mario bakal dimintai keterangan terkait restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora.
"Kami berharap, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau (Rafael Alun) bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan, Selasa (18/7/2023).
Hakim menerangkan, apabila Rafael Alun Trisambodo tak bisa dihadirkan secara langsung, maka bisa menghadiri persidangan secara online.
"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," kata hakim.