Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:20:00 WIB
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banding mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rafael tetap divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU di lingkungan Ditjen Pajak, sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Amar putusan itu disampaikan dalam sidang pada Kamis 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Dalam amar putusan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan itu lagi.

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU , Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Bahkan, keduanya melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak tahun 2003-2023. Uang itu lantas ditempatkan ke penyedia jasa keuangan dan digunakan pula untuk membeli sejumlah aset.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut