Sidang MK, PPP Klaim Suara di Jabar Berpindah ke Partai Garuda

Giffar Rivana
Tim kuasa hukum PPP (dok. MK)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda saat Pemilu 2024. Perpindahan suara tersebut diklaim terjadi di Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan pihak PPP dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024). Pada sidang Senin (29/4/2024) kemarin, PPP menyebut perpindahan suara PPP ke Garuda terjadi di Banten.

Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Dhamar menyebut, suara PPP berpindah secara tidak sah ke Partai Garuda di 5 daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat.

"Terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
10 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
10 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal