Sidang MK, Saksi Ahli Jelaskan Dampak Kesalahan Situng KPU terhadap Paslon

Aditya Pratama
Ilustrasi, sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam persidangan sengketa hasil pilpres menghadirkan saksi ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya dia menerangkan seputar Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Dia mengakui ada beberapa kesalahan terkait Situng, di antaranya menyangkut data angka dan jumlah suara kepada pasangan capres dan cawapres. Namun, kesalahan itu tidak berdampak signifikan.

"Setiap hari saya melihat data Situng selalu diperbaiki oleh KPU sehingga semakin lama semakin sedikit kesalahannya," ujar Marsudi di persidangan MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, kesalahan tersebut tidak menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon saja. Tetapi, berdampak pada kedua pasangan calon (paslon).

"Situng kalau melihat data ini tidak ada (salah satu paslon yang diuntungkan) karena secara acak. Mungkin kesalahannya secara manusiawi biasa saja," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 jam lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

2 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

3 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

4 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal