Sidang Lanjutan di MK, KPU Belum Pasti Hadirkan Saksi

Aditya Pratama
Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang perkara sengketa hasil pilpres sampai saat ini belum menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan. Sesuai jadwal sidang lanjutan dimulai pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, masih akan membahas lebih lanjut terkait perlu atau tidaknya saksi dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.

"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon ga ada relevan," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, dalam perisdangan hari ini KPU akan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Capres Cawapres Prabowo-Sandi selaku pemohon. Bahkan, dia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan kemarin banyak yang menguntungkan KPU.

"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," katanya.

Tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK menghadirkan 15 saksi. Sidang pemeriksaan saksi dari pemohon berlangsung maraton, selama hampir 20 jam. Sidang dibuka pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

2 hari lalu

Partai Perindo Gelar Bimtek untuk Kader Muda-Saksi DPW Jakarta, Dorong Pemuda Aktif Berpolitik

2 hari lalu

Kaget! Doktif Mendadak Minta Dokter Richard Lee Lepas Wig di Sidang Hari Ini

3 hari lalu

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal