JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak menghadirkan saksi pada sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. KPU, yang juga termohon dalam kasus ini hanya menghadirkan ahli.
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta berkaca pada sidang ketiga yang digelar Rabu, 19 Juni 2019. Pada sidang kemarin itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sebanyak 15 saksi fakta dan dua ahli.
"Yaitu Bapak Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam bidang IT, profesor bidang IT pertama di Indonesia dan juga ahli dan juga arsitek dari IT di KPU," katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ali menambahkan, untuk ahli kedua tidak akan hadir dalam persidangan kali ini. Alhi tersebut akan menyampaikan keterangannya secara tertulis.
"Yang kedua adalah Bapak Dr. Riawan Tjandra yang kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi," ujarnya.