Sidang Paripurna, DPR Setujui Presiden Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Felldy Aslya Utama
Sidang paripurna DPR, Kamis (25/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

“Apakah laporan komisi III DPR RI tentang pertimbangan permohonan amnesti dapat disetujui?” tanya Utut. “Setujuuu!” ucap seluruh anggota dewan yang hadir dengan kompak.

Berdasarkan pantauan iNews.id, tampak sosok Baiq Nuril bersama keluarga turut menyaksikan langsung pengambilan keputusan dari balkon ruang sidang paripurna Gedung DPR. Raut muka Baiq tampak bahagia usai mendengar ucapan setuju dari para anggota DPR. Bahkan, mantan guru honorer itu juga melakukan sujud syukur di lokasi karena persetujuan DPR atas pertimbangan pemberian amnesti Presiden Jokowi untuknya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Seleb
7 hari lalu

Tanggapi Tuduhan Pelecehan Seksual, Rian D'Masiv: Kasus Lama! 

Seleb
7 hari lalu

Rian D’Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, sang Vokalis Bantah Keras

Nasional
8 hari lalu

Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal