Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, dia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
"Bahwa surat dakwaan kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 yaitu cermat, teliti dan lengkap, oleh karena itu eksepsi yang diajukan penasihat hukum adalah tidak beralasan hukum, bersifat mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara, oleh karena itu harus ditolak secara keseluruhan," ujar dia.
Dia juga meminta memohon kepada Majelis Hakim agar melanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan ini, Mejelis Hakim turut menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Korban Mohamad Ilham Pradipta sebelumnya diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.