Sidang Pengadilan Tipikor Bacakan Putusan Dokter Bimanesh

Ririn Oktaviani
Dokter Bimanesh Sutardjo. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang hari ini, Senin (16/7/2018) yaitu pembacaan putusan dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutardjo. Bimanesh merupakan dokter di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta yang menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan tunggal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Bimanes dihukum enam tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Bimanesh secara bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perintangan penyidikan dalam kasus e-KTP.

Dalam sidang sebelumnya agenda pleidoi (pembelaan) Bimanesh mengakui kesalahannya saat menangan Setya Novanto. Namun, dia tidak mempunyai niat untuk bekerja sama dengan Fredrich Yunadi.

Dirinya hanya sebatas menolong orang sakit sebagaimana tugas dokter. Bimanes mengaku menyesal pada saat 16 November tersebut tidak langsung memberikan pendapatnya kepada penyidik bahwa penyakit Setya Novanto bukan termasuk serius.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal