Sidang Perdana Ditunda, Lukas Enembe Ngaku Sakit

Ariedwi Satrio
Sidang perdana dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) yang seharusnya digelar hari ini, Senin (12/6/2023) ditunda. (Foto: MPI)

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
2 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Seleb
3 hari lalu

Panas! Pengacara Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Sidang Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal

Nasional
10 hari lalu

Gibran Tinjau Papua, Minta Program MBG Diprioritaskan di Daerah Terpencil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal