JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) yang seharusnya digelar hari ini, Senin (12/6/2023) ditunda. Sebab, Lukas mengaku sedang sakit.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe sepekan ke depan
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi soal kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe sebelum memulai sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?," tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Lukas mengklaim hari ini sedang tidak sehat atau sakit.
"Sakit," kata Lukas singkat saat dihadirkan secara virtual atau online dari ruang kunjungan Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kemudian menjelaskan kliennya saat ini sedang sakit. Tensi Lukas Enembe naik drastis pada hari ini. Hal itu, tidak memungkinkan untuk Lukas Enembe mengikuti sidang hari ini.
"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," kata Petrus.
Setelah mengonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Lukas Enembe, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 19 Juni 2023.
"Sidang sudah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh menutup persidangan.
Sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.