"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menambahkan, berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan.
"Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," ucap Setyo.
Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan.
"Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.