Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus

Raka Dwi Novianto
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perkara pemecatan terhadap enam kader Partai Demokrat, Selasa (23/3/2021). Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Gugatan didaftarkan Senin (8/3/2021) dan teregister dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. 

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY disidangkan 23 Maret 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Menang Pilwalkot New York, Zohran Mamdani Janji Pekerjakan PNS yang Dipecat Trump

Internasional
2 hari lalu

Profil Ghazala Hashmi, Perempuan Muslim Pertama Jadi Wakil Gubernur Virginia AS

Internasional
2 hari lalu

Pesan Zohran Mamdani kepada Trump setelah Menang Pilwalkot New York

Internasional
2 hari lalu

Pidato Kemenangan Pilwalkot New York: Zohran Mamdani Janji Bela Muslim dan Yahudi

Internasional
2 hari lalu

Profil Zohran Mamdani, dari Sosok Tak Dikenal kini Jadi Wali Kota Muslim New York Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal