Marzuki Alie Cs Resmi Ajukan Gugatan Terhadap AHY ke PN Jakarta Pusat

Antara
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie resmi melayangkan gugatan kepada AHY terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai buntut isu kudeta. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Mantan kader Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPR, Marzuki Alie resmi mendaftarkan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait ketidakpuasan atas pemecatan yang dilakukan DPP Partai Demokrat sebagai buntut isu kudeta AHY.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua, dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

AHY: Tanggul Laut Raksasa Lindungi Pantura Jawa sekaligus Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
3 hari lalu

AHY Ungkap 5 Kekuatan Ekonomi Baru RI, Apa Saja?

Nasional
7 hari lalu

Dukung Program Transmigrasi, AHY Genjot Infrastruktur Dasar

Nasional
7 hari lalu

AHY Siapkan Infrastruktur di Kawasan Transmigrasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal