Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus

Raka Dwi Novianto
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perkara pemecatan terhadap enam kader Partai Demokrat, Selasa (23/3/2021). Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Gugatan didaftarkan Senin (8/3/2021) dan teregister dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. 

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY disidangkan 23 Maret 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
9 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
13 jam lalu

Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Nasional
24 jam lalu

Partai Demokrat Dukung Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Soeharto

Internasional
4 hari lalu

Menang Pilwalkot New York, Zohran Mamdani Janji Pekerjakan PNS yang Dipecat Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal