Sidang Perdana, Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Habin Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta) menggelar sidang perdana praperadilanHabib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan permohonan praperadilan.

Tim hukum Rizieq Shihab, M. Kamil Pasha mengatakan telah menyiapkan semua materi permohonan praperadilan untuk dibacakan di persidangan.

"Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ujar,  M Kamil di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, akan ada perbaikan dalam permohonan praperadilan, terutama tentang sejumlah pasal yang belum masuk dalam materi untuk dibacakan sidang perdana. 

"Alhamdulillah ada banyak advokat atau pengacara yang sukarela ingin bantu Habib, jadi bukan hanya bantuan hukum front saja. Adapun poin utama yang kami sampaikan kota keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ucapnya.

Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan ditetakan sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 jam lalu

Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

2 jam lalu

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

2 jam lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar

3 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal