Sidang Perdana, Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Habin Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta) menggelar sidang perdana praperadilanHabib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan permohonan praperadilan.

Tim hukum Rizieq Shihab, M. Kamil Pasha mengatakan telah menyiapkan semua materi permohonan praperadilan untuk dibacakan di persidangan.

"Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan," ujar,  M Kamil di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, akan ada perbaikan dalam permohonan praperadilan, terutama tentang sejumlah pasal yang belum masuk dalam materi untuk dibacakan sidang perdana. 

"Alhamdulillah ada banyak advokat atau pengacara yang sukarela ingin bantu Habib, jadi bukan hanya bantuan hukum front saja. Adapun poin utama yang kami sampaikan kota keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ucapnya.

Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan ditetakan sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal