Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.
Kuasa hukum Roy menjelaskan, permohonan terbaru tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).