Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid V, Minta Menkeu Bayar
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

Selasa, 08 September 2026 - 15:59:00 WIB
Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta
Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan jilid V. Ia meminta Menteri Keuangan membayar setelah tindakan aparat dinyatakan tidak sah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid V yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II. 

Kuasa hukum Roy menjelaskan, permohonan terbaru tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut