Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

Achmad Al Fiqri
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terkait status tersangka di PN Jaksel, Jumat (10/7/2026). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan untuk menggelar sidang gugatan praperadilan kedua Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (10/7/2026) hari ini.

Sedianya, ini merupakan gugatan praperadilan kedua dari Roy Suryo yang disidangkan PN Jaksel. Dalam gugatan ini, Roy mempersolakan penetapan status tersangka. Gugatan ini, teregristrasi dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

"Tanggal sidang Jumat, 10 Juli 2026. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda pembacaan permohonan," demikian keterangan di dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (10/7/2026).

Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, 2 Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejari Jaksel dan tim JPU.

Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan kedua yang akan berlangsung mulai Jumat (10/7/2026) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 2 September 2026, Ini Agendanya!

11 jam lalu

Warga Mentawai Disidang gegara Hadirkan Akses Internet di Kampungnya, Menkomdigi Buka Suara

17 jam lalu

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

18 jam lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal