JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sidang perdana dijawalkan pada Rabu (19/12/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat tersangka segera menjalani persidangan. Dia menyebutkan, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu (19/12/2018) ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mengungkap peran dari para terdakwa terkait pemberian suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Bekasi. "Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta," katanya.
Total yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang. Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor dan Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati. Kemudian Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
KPK menduga Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan pihak Lippo Group, yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.