JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah bermasalah sejak awal proses perizinannya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, lahan proyek tersebut berada di lokasi yang terindikasi dengan pelanggaran tata ruang. Dengan begitu, diduga ada upaya untuk mengubah aturan tata ruang tersebut oleh pihak tertentu.
“Setelah dicermati, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektare (lahan) memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini, karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dia menuturkan, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Perubahan peraturan tata ruang itu tentu saja harus melibatkan peran dari DPRD Kabupaten Bekasi selaku legislatif di daerah tersebut. “Dalam konteks itulah, KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini,” imbuhnya.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi kepada sejumlah otoritas pemerintah daerah setempat, dalam hal ini DPRD Kabupaten Bekasi. “Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodasi pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta,” tuturnya.
Hari ini, KPK telah memeriksa saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Waras Wasisto, dan konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama. Selain itu, lembaga antirasuah juga memeriksa dua tersangka Henry Jasmen dan Taryudi. Staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Ida Dasuki, sudah diperiksa pada Jumat (30/11/2018) lalu. Sementara, saksi anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mangkir dalam agenda pemeriksaan hari ini, sehingga dijadwalkan ulang lusa (5/12/2018).