Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Ary Wahyu
Sidang PK yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Salah satu poin penting lainnya bahwa mubahalah merupakan praktik keagamaan, bukan tindakan pidana. Pemohon melakukan mubahalah sebagai bentuk pertanggungjawaban spiritual, bukan menyebarkan kebohongan. Oleh karena itu, niat pemohon tidak seharusnya dianggap sebagai kejahatan.

Dalam proses hukum, pemohon hanya menjadi narasumber dalam wawancara video dan tidak terbukti sebagai pengunggah atau penyebar konten. Maka, pertanggungjawaban pidana atas konten itu tidak bisa dibebankan kepada dirinya.

Poin selanjutnya menyatakan tidak ada bukti pemalsuan atau manipulasi informasi terkait ijazah Presiden, karena jaksa tidak melakukan verifikasi forensik terhadap bukti tersebut.

Pemohon juga menggarisbawahi bahwa peradilan tidak berjalan secara imparsial, mengingat posisi Presiden yang rawan terhadap intervensi politik. Ditambah lagi, pemohon tidak didampingi penasihat hukum di tingkat banding, yang melanggar hak pembelaan dan prinsip fair trial.

Masalah keaslian ijazah, sebagai pusat tuduhan “berita bohong”, juga dinilai tidak diteliti secara forensik, menjadikan unsur pidana tidak terbukti secara hukum.

Selain itu, pemohon menyatakan bahwa aparat penegak hukum mengabaikan prinsip ultimum remedium, yakni pendekatan non-pidana harus lebih diutamakan dalam kasus opini pribadi atau ekspresi agama.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
5 bulan lalu

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

Nasional
10 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
20 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal