Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Ary Wahyu
Sidang PK yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Dalam putusan sebelumnya, hakim menyamakan peran pemohon sebagai pelaku dan penyebar, padahal secara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual.

Ditambah lagi, unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan tidak terbukti, dan persidangan tidak melibatkan ahli independen untuk menilai konten digital.

Pemohon berpendapat bahwa hakim tidak mempertimbangkan alasan pembenar dan pemaaf, di mana mubahalah dilakukan sebagai bentuk ibadah, bukan provokasi keonaran.

Pemohon menyimpulkan bahwa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta terlalu berat dan tidak manusiawi karena putusan didasari pada kekeliruan penilaian hakim.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon PK memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan," katanya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis (10/7/2025) dengan agenda tanggapan dari termohon PK serta keterangan saksi ahli dari pihak Bambang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
7 bulan lalu

Bambang Tri Ajukan PK di Tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Ada Novum Baru!

Nasional
8 jam lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
25 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal