Sidang Pleidoi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tetap Bantah Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (24/1/2023). Keduanya tetap membantah soal keterlibatannya dalam membunuh Brigadir J melalui pleidoinya atau nota pembelaan.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, kliennya bakal membantah seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana disampaikan Jaksa dalam tuntutannya itu. 

Salah satu poin bantahan yang akan dituangkan Ricky berkaitan dengan Ricky yang disebutkan turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kita bantah. Ya itu asumsi dan ilusi JPU," ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menerangkan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi. Pihaknya akan menyodorkan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal