"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," tutur Irwan.
Dia menambahkan, termasuk dengan argumen dari JPU berkaitan pisau yang dibawa Kuat, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," katanya.
Selain terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Ferdy Sambo juga bakal menjalani sidang beragendakan pembacaan pleidoi atas tanggapan tuntutan JPU.