Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

Ari Sandita Murti
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id -Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menyebut, surat penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sah atau sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahilah menjelaskan hal tersebut setelah ditanya tim hukum Kejagung.

"Sesuai dengan pengalaman saudara dari CV, saya lihat ini banyak kali ya (menjadi ahli dalam) hampir ribuan kasus. Surat penetapan ini memang layak ya?" tanya Tim Kejagung sambil menunjukkan surat tersangka.

"Iya layak, ini sesuai dengan syaratnya," jawab Akbar.

Akbar awalnya menjelaskan tentang trading in influence yang memiliki arti memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya, istri seorang pejabat memperdagangkan pengaruhnya pada kontraktor yang ingin berhadapan dengan seorang pejabat.

Menurutnya, sang istri itu bisa dimintai pertanggungjawabannya secara pidana karena telah memperdagangkan pengaruh suaminya. Namun, di Indonesia penerapan hukuman tersebut masih belum berlaku, artinya trading in influence tersebut tidak bisa digunakan sebagai sangkaan sebuah pasal.

Namun, katanya, dalam konteks penetapan tersangka berdasarkan Pasal 90 KUHAP, seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan uraian singkat terkait pasal yang disangkakannya tersebut. Maka dari itu, ketika trading in influence digunakan sebagai istilah penguraian atas pasal sangkaan yang dikenakan, istilah tersebut tidak lagi menjadi persoalan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal