Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

Ari Sandita Murti
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)

"Jadi kalau di atas (surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah) tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," katanya.

Dia menjelaskan, surat penetapan tersangka Febrie sebagaimana ditunjukkan pihak Kejagung itu secara syarat telah sesuai prosedur. Sementara mengenai kesalahan administratif seperti pengetikan, semua itu menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan apakah kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.

"Sepanjang dia masih masuk dalam kesalahan prosedural, keadilan prosedural di mana keadilan substantifnya itu harus dipertahankan, apalagi di dalam TPPU, tindak pidana korupsi dan tindak pidana publik lainnya yang diatur, maka harus betul-betul melihat keadilan dari perspektif publik juga. Sehingga dalam konteks ini, perbaikan administratif dan korektif terhadap surat tersebut masih dimungkinkan sepanjang masih masuk ke dalam keadilan prosedural," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Puluhan Mahasiswa Demo di PN Jaksel, Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

8 jam lalu

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

3 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal