Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Dilanjutkan Hari Ini

Antara
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terhadap Bareskrim Polri. Sidang ini beragendakan pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.

"Sidang Senin (7/9/2020) pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Suharno di Jakarta.

Melalui gugatan praperadilan itu, Anita mengajukan permohonan kepada PN Jaksel agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dihapus. Anita ditetapkan tersangka pada 8 Agustus 2020 setelah diperiksa pada 7 Agustus 2020.

Itu merupakan pemanggilan kedua setelah Anita mangkir pada panggilan pertama 4 Agustus 2020. Sidang perdana gugatan praperadilan Anita seharusnya dilaksanakan 24 Agustus 2020 namun ditunda karena pihak Bareskrim Polri tak hadir.

Dalam petitumnya, Anita meminta status tersangka dicabut karena surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 disebutnya tidak sah dan tidak berdasar sehingga tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Lalu surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/854.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 juga disebutnya tidak sah dan tidak berdasar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
2 bulan lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal