JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/2/2025) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.
Berdasarkan pantauan, tim biro hukum KPK membawa bukti berupa dokumen ke persidangan. Bukti dokumen itu lalu disampaikan kepada hakim praperadilan, disaksikan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Selain menyerahkan bukti di persidangan, tim biro hukum KPK rencananya menghadirkan saksi atau ahli di persidangan tersebut. Namun, belum dipastikan berapa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan KPK.
Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengklaim tidak ada bukti baru yang bisa menjerat kliennya.